KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Portal Jalan Sembarangan Bisakah Digugat?
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru yang melarang kendaraan berat melintasi underpass Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo memasang Portal batas ketinggian kendaraan di akses masuk underpass Makamhaji.
Kendaraan angkutan yang mempunyai JBB atau tonase lebih dari 8.500 kilogram dan ketinggian 3.5 meter tidak boleh melintas atau diarahkan ke jalur lain.
Namun, adanya pemasangan portal tersebut, kini justru menambah masalah baru.
Baca: KACAMATA HUKUM: Lawan Begal Berujung Tersangka
Portal tersebut sering mengalami kerusakan lantaran kendaraan berat yang melebihi batas ketinggian nekat masuk di jalan tersebut.
Pembatasan kendaraan berat ini diperuntukan sebagai antisipasi agar konstruksi underpass Makamhaji yang baru saja selesai diperbaiki tidak kembali rusak.
Namun, tak sedikit masyarakat justru mengeluhkan adanya pemasangan portal itu.
Baca: KACAMATA HUKUM: Klitih dan Kriminalitas Remaja
Menilik kasus tersebut, bagaimanakah pengaturan memasang portal jalan?
Bisakah pemasangan portal jalan sembarangan digugat?
Kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Aturan Memasang Portal Jalan’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman SH, MH.(*)
# Kacamata Hukum # portal # Underpass Makamhaji # Sukoharjo
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Pemilik Toko Kain Merdeka Kartasura Sukoharjo Meninggal Diduga Sudah 3 Hari, Polisi Ungkap Penyebab
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Dituding Lepas Tangan soal Kasus Pelecehan Siswa SD di Sukoharjo, Lembaga Pendidikan Buka Suara
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Ibu Tiri di Depok Karang Penculikan Anaknya, Viral Mobil Maling Tabrak Kontainer
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.