Terkini Metropolitan
Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI uang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta pentunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Baca: Begini Reaksi Paman Salsabila soal Hukuman Kolonel Priyanto: Mau Mati atau Seumur Hidup Ikut Aja
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.
Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.
"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Baca: Korban Sebutkan Ciri-ciri Pelaku Begal, Diduga Sering Cari Rongsokan di Desa Burai
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
(*)
# Pernyataan # Panglima TNI Andika Perkasa # Kolonel Priyanto # Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup # Kasus Nagreg
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Soroti Pernyataan Prabowo soal Kasus Andrie Yunus: Harus Diwujudkan Seluruh Aparat
Minggu, 22 Maret 2026
Tribunnews Update
Tolak Ukraina Gabung Uni Eropa, PM Hongaria Marah Akses Energi Rusia Diputus: Kyiv Musuh Kita
Minggu, 15 Februari 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Komentari Pernyataan 9 Poin Rektor UGM soal Ijazah Jokowi: Lempar ke Pengadilan agar Fair
Kamis, 4 Desember 2025
Nasional
PDIP Sebut Jokowi Cuci Tangan! Pernyataan Soal Bandara IMIP Morowali Dinilai Janggal dan Menggelikan
Selasa, 2 Desember 2025
viral
KLARIFIKASI ! Korwil BGN Brebes Luruskan Surat Pernyataan Orang Tua Tak akan Tuntut jika Keracunan
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.