Senin, 24 November 2025

Terkini Nasional

4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Dapat Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Jumat, 22 April 2022 09:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, mengatakan para tersangka kasus korupsi minyak goreng dapat dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Agung dapat menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dia menjelaskan, para tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Seharusnya Kejaksaan Agung maksimalkan UU Tipikor,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, pada Kamis (21/4/2022).

Dia menilai upaya penerapan ancaman hukuman itu tepat karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang harus rela mengantre membeli minyak goreng bersubsidi karena adanya kelangkaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan.

Untuk itu, kata dia, Kejagung jangan hanya berhenti pada penggunaan pasal-pasal dalam UU Perdagangan saja dalam menangani kasus ini.

"Momentum untuk bongkar mafia migor yang diperintah presiden hilang jika Kejagung berhenti pada UU Perdagangan saja," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Dapat Dijerat Hukuman Mati

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved