Kabar Selebriti
Masa Tahanan Putra Siregar dan Rico Valentino Berpeluang Ditambah, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Masa tahanan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait dugaan tindak pengeroyokan bisa ditambah jadi 40 hari.
Polisi sebelumnya telah menahan Putra Siregar serta Rico Valentino selama 21 hari ke depan, namun polisi bisa saja menambah masa tahanan untuk mereka berdua.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, jika proses penyidikan tak kunjung selesai keduanya akan terus mendekam di tahanan.
Baca: Profil Chandrika Chika, Wanita yang Dituding Si Papi Chulo, Jadi Sebab Putra Siregar Masuk Penjara
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi kepada awak media Senin (18/4/2022).
Budhi menegaskan pihaknya akan memedomani upaya restorative justice dalam menangani kasus pengeroyokan yang menjerat Putra dan Rico.
Akan tetapi sebelum ada upaya tersebut pihak Putra dan Rico harus dapat persetujuan dari korban, Nur Alamsyah.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami," beber Budhi.
"Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," katanya.
Baca: Buntut Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino Berpeluang Ditambah Jadi 40 Hari
#Putra Siregar #Rico Valentino #Masa Tahanan #pengeroyokan #Kombes Pol Budhi Herdi Susianto #Restorative Justice
Sumber: Tribun Seleb
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Sosok Dani Diperiksa seusai Namanya Dituding Dalang Pengeroyokan dan Pembacokan Kades Lumajang
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Kondisi Kades Pakel Lumajang usai Dikeroyok & Dibacok Belasan Orang di Rumahnya, Kepala & Bahu Luka
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Dikeroyok Enam Teman seusai Pelajaran di Kelas, Siswa Kelas 6 SD di Brebes Kini Trauma
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Detik-detik CCTV Penyerangan Kades di Lumajang, 10 Pelaku Serang Korban Pakai Celurit
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.