Tribunnews Update
Perubahan Aturan Mudik Lebaran 2022, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Antigen
TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari (19/4/2022) hingga (9/5/2022) mendatang.
Sebelumnya, bagi para pemudik yang belum vaksinasi booster perlu melakukan tes antigen atau PCR.
Kini sejumlah aturan mudik lebaran 2022 mengalami perubahan.
Dikutip dari Tribunnews.com, adanya perubahan syarat mudik itu dikonfirmasi oleh ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, DR. Alexander Ginting, Sp.P.
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).
Baca: Simak Batas Kecepatan Pengguna Jalan Tol saat Mudik, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Perubahan peryaratan mudik lebaran mendatang meliputi perihal vaksinasi dan testing anak.
Anak Usia 6-17 tahun yang hendak melakukan perjalanan mudik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis dua.
Namun dengan perubahan ini, bagi anak yang berusia 18 tahun ke bawah wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
Hal ini dikarenakan mereka belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan sebelumnya mereka diwajibkan melakukan tes antigen atau PCR sebelum keberangkatan.
Baca: Jumlah Penyewa Mobil di Jaktim Melonjak 200 Persen Dibanding Tahun 2021, Diminati Para Pemudik
Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik menggunakan kendaraan publik maupun pribadi.
"Anak-anak di bawah 18 tahun di booster belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum dibooster tidak apa-apa. Tidak usah dites antigen dan PCR," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4/2022)
Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengatakan dalam situasi pandemi seperti ini mengalami perubahan kebijakan merupakan hal yang lazim.
"Dalam situasi pandemi atau krisis kesehatan terjadi dinamika membuat keputusan bisa berubah, itu hal lazim," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (19/4/2022)
Namun kelaziman ini atas dasar strategi komunikasi risiko.
Menurutnya, anak-anak memiliki potensi resiko penularan yang kecil, selain itu perlu diingatkan kepada anak di atas 7 tahun membiasakan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
"Ini yang akan memperjelas kenapa opsi itu diambil. Tapi kalau itu tidak dilakukan dalam mitigasinya, meksipun anak-anak tetap bisa jadi kontributor," tegas Dicky.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Pada Anak Usia Bawah 18 Tahun Berubah Lagi, Tanpa Antigen, Ini Komentar Epidemiolog
# Perubahan # aturan mudik # Lebaran 2022 # tes antigen # anak
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kronologi Penculik Anak di Rejang Lebong Tewas Diamuk Massa, Pelaku Lain Diamankan Warga
7 jam lalu
Tribunnews Update
DPR Kritik Kasus Daycare di Jogja, Desak Polisi Usut Tuntas: Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
9 jam lalu
Tribunnews Update
KPAI Tegas! Minta Daycare Aresha Jogja Ditutup Permanen setelah Viral Kasus Dugaan Kekerasan Balita
10 jam lalu
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.