Kasus Indra Kenz
Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Kasus Indra Kenz, Instagram Vanessa Khong Mendadak Raib
TRIBUN-VIDEO.COM - Vanessa Khong telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Penahanan tersebut seusai pemeriksaan perdana keduanya sebagai tersangka pada, Senin (18/4/2022).
Selain Vanessa Khong, sang ayah, Rudiyanto Pei juga ikut mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Resmi Ditahan
Seusai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika Instagram Vanessa Lhong, @vanessakhongg mendadak raib.
Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram.
Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.
Baca: Ikut Diberi Uang Indra Kenz, Lord Adi Diam diam Kembalikan Uang Rp 50 Juta ke Polisi seusai Tercatut
Selain itu, lewat Instagram-nya itu Vanessa Khong kerap memberikan jawaban terkait kasus Indra Kenz.
Begitupun mempromosikan iklan produk yang ia dapat.
Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sedangkan Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib
# Indra Kenz # Vanessa Khong # Instagram # Rudiyanto Pei # Bareskrim Polri
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Palti Hutabarat, Pernah Ditangkap Bareskrim terkait Kasus Hoaks, Kini Diteror Kepala Anjing
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Update
Kritik Bareskrim soal Status Tersangka Nabilah O'Brien, Safaruddin: Kenapa Polisi Suka-suka Sekali?
Senin, 9 Maret 2026
Viral
Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma Damai di Bareskrim Polri, Hapus Unggahan di Media Sosial
Senin, 9 Maret 2026
Terkini Nasional
Aturan Baru Pemerintah Mulai 28 Maret: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Instagram dan TikTok
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening, Penelusuran Dana Judi Online Kini Terpusat
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.