Terkini Nasional
Polisi Ungkap Kemungkinan Pihak Kafe Tempat Pengeroyokan akan Dimintai Keterangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang untuk memeriksa manajemen Kafe CD Senopati terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Dalam kasus ini, korban pengeroyokan merupakan seorang pria bernama Nur Alamsyah.
"Semua pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat peristiwa tersebut akan dimintai keterangan, termasuk pemilik kafe," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Budhi memastikan polisi bakal terus mendalami kasus ini.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Kami masih terus dalami dan lakukan pengembangan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Baca: Profil Septia Yetri Opani, Istri Putra Siregar yang Bagi-bagikan 1.000 Liter Minyak Goreng Gratis
Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah dipicu permasalahan wanita.
Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
Baca: Lanjutkan Perjuangan Putra Siregar dalam Berbagi, sang Istri Bagikan 1.000 Liter Minyak Goreng
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Buka Peluang Periksa Pihak Kafe di Kasus Pengeroyokan yang Seret Bos PS Store Putra Siregar
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang, 31 dari 69 Korban Terbukti Positif Narkoba
3 hari lalu
Tribunnews Update
Polres Malang Sebut 31 dari 69 Wisatawan Surabaya yang Jadi Korban Penganiayaan Positif Sabu & Ganja
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
6 Kendaraan Wisatawan Turut Dirusak saat Pengeroyokan di Malang, Pelaku Pecahkan Kaca & Coreti Mobil
3 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman Bro Ron Dikeroyok! Waketum PSI Itu Terluka di Pelipis hingga Harus Dapat Jahitan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.