Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUN STYLE UPDATE

PS Store Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar dan Minta Produk MS Glow Ditarik dari Peredaran Indonesia

Sabtu, 16 April 2022 14:34 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Perseteruan terkait merek dagang MS Glow memasuki babak baru.

Juragan 99 dan Shandy Purnamasari digugat oleh PS Store dengan tuntutan ganti rugi Rp 360 miliar.

Tak hanya itu, pihak PS Store juga meminta MS Glow menghentikan produksi dan menarik seluruh produk yang sudah beredar di Indonesia.

Juragan 99 dan Shandy didaftarkan ke Pengadilan Niaga Surabaya oleh PT PS Store Glow Bersinar Indonesia pada Selasa (12/4/2022).

Hal itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya.

PT PS Store Glow Bersinar menggugat enam pihak, di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Baca: Septia Jenguk Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan, Dapat Amanah Lanjutkan Berbagi Rezeki

Ada enam poin gugatan yang diajukan oleh PS Glow pada pihak MS Glow.

Dalam petitum atau permintaan penggugat PS Store meminta agar pihak pengadilan menyatakan bahwa MS Glow memiliki kesamaan merek dagang dengan PS Glow dan PSTORE Glow.

Di mana merek dagang PS Glow dan PSTORE Glow sudah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," bunyi petitum.

Kemudian, PS Store juga meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar secara tunai dan seketika.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," bunyi petitum selanjutnya.

Baca: BABAK Baru Kasus Merek Bensu, Ruben Onsu Kembali Digugat Rp 100 M oleh Pemilik I Am Geprek Bensu

Selain itu, mereka juga menginginkan agar pihak MS Glow berhenti melakukan produksi dan menarik seluruh produk kosmetik yang sudah beredar di Indonesia.

Apabila pihak MS Glow tidak melakukan hal tersebut maka ada uang paksa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut," bunyi petitum.

Sebelumnya, diketahui bahwa Shandy Purnamasari sempat melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PTS Eka Jaya pada Agustus 2021 lalu.

Ia melaporkan ketiganya atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Kemudian pada Maret 2022, laporan tersebut resmi dihentikan dengan alasan tidak adanya cukup bukti.(Tribun-Video.com/Dhea A)

# PS Store # Juragan 99 # MS Glow # Shandy Purnamasari

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved