Rabu, 29 April 2026

TERKINI NASIONAL

Mekanisme Pencairan THR untuk ASN dan PNS akan Diumumkan Hari ini oleh Menteri Sri Mulyani

Sabtu, 16 April 2022 08:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dalam waktu dekat, THR segera cair.

"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan.

Baca: Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme tersebut pada Sabtu (16/4/2022).

"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Baca: Buka Posko Pengaduan, Disnaker Malinau Akan Terima Laporan Perusahaan Terlambat Bayar THR

Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Segera Cair, Dananya Sudah Ada di Kementerian dan Lembaga"

# Menteri Keuangan RI Sri Mulyani # THR dan Gaji ke-13 PNS # THR PNS Kapan Cair? # pencairan THR

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved