ON FOCUS
Sederet Kasus Robot Trading, Seret Nama Rizky Billar hingga Ivan Gunawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima dari sebelas orang tersangka kasus robot trading DNA Pro berhasil di tangkap.
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kini masih mencari tujuh tersangka lainnya.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS.
Baca: Polisi Memperkirakan Kerugian Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Capai Rp 480 Miliar
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (7/4/2022) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta mengatakan bahwa para tersangka kini masih akan di dalami terkait kasus investasi bodong tersebut.
Ia mengatakan, modus pelaku atau aplikasi robot trading DNA Pro ini menawarkan keuntungan sebesar 1 persen per harinya.
Dengan melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Coporation.
Ia juga menambahkan modus lain juga menerapkan sistem MLM dengan skema piramida.
Dengan skema itu diiming-imingi akan mnedapatkan bonus, diantaranya bonus penjaulan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.(*)
Baca: Rugi Rp 30,6 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim
Baca: Ivan Gunawan Inisiatif Kembalikan Uang Rp 921 Juta dari Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri
Baca berita terkait lainnya di sini.
#robot trading #Rizky Billar #Ivan Gunawan
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Jelang Berangkat Ibadah Haji Perdana, Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Kendalikan Emosi
Selasa, 29 April 2025
Kabar Selebriti
Dikenal Rendah Hati! Sikap Lesti Kejora-Rizky Billar saat Pulang Kampung Dipuji, Ramah Sapa Warga
Minggu, 27 April 2025
Selebritis
Sikap Lesti Kejora dan Rizky Billar saat Pulang Kampung Disorot, Tak Sombong, Ramah Menyapa Warga
Sabtu, 26 April 2025
Nasional
Rekam Jejak Hotma Sitompul Meninggal di Usia 59 Tahun, Sosok di Balik Damainya Rizky Billar-Lesti
Kamis, 17 April 2025
Regional
Jaksa Tilap Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar, Dibujuk Kuasa Hukum Korban
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.