Terkini Metropolitan
Rugi Rp 30,6 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ratusan korban kembali terpedaya dalam dugaan penipuan investasi bodong robot trading. Kali ini, para korban melaporkan aplikasi Millionaire Prime ke Bareskrim Polri karena merugi hingga Rp30,6 miliar.
Kuasa Hukum Korban Millionaire Prime, Franziska Martha Ratu menyampaikan bahwa total ada 114 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami LQ Indonesia Firm datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Firm, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4) malam.
Baca: Jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Uang Rp 921 Juta ke Polisii
Baca: Diduga Jadi Ambassador, Ivan Gunawan akan Diperiksa Polisi soal Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
Laporan itu diterima dalam nomor: LP/B/0182/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April. Adapun terlapor dari kasus ini ialah Direktut dan Komisaris PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
"Iya dua terlapor. Jadi terlapor itu ada 2, pertama dari PT Master Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia. Jadi direkurnya masing-masing dan komisaris kita laporkan," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Franziska, pihaknya juga telah menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan KTP hingga bukti transfer yang terkait dengan robot trading DNA Pro.
"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada 2 pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," pungkasnya.
Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
(*)
# korban # robot trading # Millionaire Prime # Bareskrim Polri # investasi bodong
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
"Itu Bukan Tugas Warga!" Kang Dedi Larang Warga Bantu TNI Musnahkan Amunisi seusai Ledakan
2 jam lalu
Terkini Nasional
DEDI MULYADI MURKA 9 Warga Sipil Tewas Dalam Ledakan Garut, Minta TNI Tak Dilibatkan Warga
16 jam lalu
Terkini Nasional
Video Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan Dahsyat di Garut, Sudah Firasat?
22 jam lalu
Terkini Nasional
[FULL] Pengakuan Agus Akamsi Garut saat Insiden Ledakan Amunisi: Cuma Bantu TNI Bukan Memulung Besi
1 hari lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.