Kabar Selebriti
Setelah Ivan Gunawan, Bareskrim Polri akan Periksa Ello dan Billy Syahputra dalam Kasus DNA Pro
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello (E) dan artis Billy Syahputra (BS) sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro Academy.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ello dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (18/4/2022).
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello)," ujar Gatot Repli kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Sedangkan pemeriksaan untuk Billy dijadwalkan pada Selasa (19/4/2022).
"Kemudian saudara BS, pada hari Selasa tanggal 19 April 2022," kata dia.
Adapun nama sejumlah figur publik terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.
Baca: Tegaskan Hanya Dikontrak sebagai BA DNA Pro, Ivan Gunawan Pilih Kembalikan Uang Rp 921 Juta
Baca: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Dicecar 20 Pertanyaan
Salah satu yang telah diperiksa sebagai saksi yaitu Ivan Gunawan.
Sebelumnya polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Billar pada 20 April 2022 dan DJ Una pada 21 April 2022.
Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Sebanyak 6 dari 12 tersangka sudah ditahan, namun 6 lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Disinyalir, kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Panggil Ello dan Billy Syahputra Terkait Kasus Robot "Trading" DNA Pro Pekan Depan"
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
Kabar Selebriti
Jelang Berangkat Ibadah Haji Perdana, Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Kendalikan Emosi
Selasa, 29 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.