Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Detik-detik Pelaku Penyerang Lansia di Solok Ditangkap, Korban Ngaku Dihajar & Rp 170 juta Dirampas

Rabu, 13 April 2022 22:42 WIB
Tribun Padang

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jorong Sawah Kandih, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Syafri Bagindo Bungsu (63), warga Jorong Parik Kenagarian Bukit Tandak Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IV/2022/SPKT/Polres Solok.

"Dari laporan, personel Satreskrim, langsung bergerak melakukan olah TKP dan dan dalam 1X24 jam, berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial M (38) perempuan, dan A (49) laki-laki, Senin (4/4/2022)," ungkap AKBP Ferry Suwandy.

Baca: Korban Begal di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pembunuhan seusai Menang Duel, Begini Penjelasan Polisi

AKBP Ferry Suwandy menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengungkap pelaku lainnya, berinisial NSF (21) perempuan, yang merupakan anak kandung M, serta suami NSF, berinisial RP (22) laki-laki, serta mengamankan kedua pelaku tambahan tersebut di kediamannya, Selasa (12/4/2022).

"Hasil dari pengembangan kasus, dua orang pelaku tambahan tersebut juga terlibat dalam perencanaan aksi perampokan tersebut," ujarnya.

Baca: DPO Begal Sadis di Pasuruan di Ditangkap Polisi, Polisi: Akan Kami Kejar Sampai ke Lubang Semut

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka-luka serta mengalami kerugian senilai Rp170 juta.

"Pelaku membawa kabur, uang sebanyak Rp 170 juta yang korban bawa di dalam jok sepeda motor miliknya," tutur Kapolres Solok Kota itu.

Hingga saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tutupnya.

(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kawanan Curas Lukai Korban, dan Sikat Rp 170 Juta, Kapolres Solok Kota: Terduga Masih Satu Keluarga

# penganiayaan # pengeroyokan # pelaku aksi begal # Padang

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Padang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved