Senin, 1 Juni 2026

Ramadan 2022

Hukum Vape atau Merokok saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Minggu, 10 April 2022 15:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa adalah menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.

Sementara, merokok adalah aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, apakah merokok dapat membatalkan puasa kita?

Baca: Bacaan Doa Hari ke-8 Ramadan 1443 H atau Minggu 10 April 2022 M, Lengkap dengan Terjemahan

Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Hal tersebut dikarenakan ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa. Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Baca: Puasa Bikin Tubuh Dehidrasi, Ini Tips yang Harus Dilakukan saat Sahur dan Berbuka

Tidak hanya rokok, rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vape atau Merokok saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa Kita?

# hukum merokok saat berpuasa # Hukum Merokok atau Pakai Vapor ketika Berpuasa # Hukum Puasa Ramadhan # Batal puasa # Ramadan 1443 Hijriah

Editor: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved