Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Uang Rp 72 M & USD 2.700 Hasil Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dikembalikan KPK ke Kas Negara

Jumat, 8 April 2022 16:43 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

Uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Sahroni, Ali Fikri: Masih Dipelajari Kasusnya

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ali menyebutkan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara oleh pengadilan.

Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," sebut Ali.

Baca: KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti, Usut Kasus Dugaan Suap DAK dan DID 2017-2018

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) pada KPK.

Namun vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA menolak kasasi Edhy, tapi menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Baca: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas karena Diduga Dapatkan Fasilitas Khusus dari RS

Sementara, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amiril Mukminin selaku mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo juga divonis 4 tahun 6 bulan.

Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas karena Diduga Dapatkan Fasilitas Khusus dari RS

Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan

Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito selaku penyuap divonis 2 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # kas negara # korupsi # Edhy Prabowo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved