Terkini Daerah
Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dijebloskan Penjara, Diciduk saat Subuh
TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan delapan tersangka kasus korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin resmi dijebloskan ke penjara.
Mereka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 04:00 WIB Jumat pagi.
Panca menerangkan, mereka diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan kerangkeng hingga meregang nyawa.
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/7/2022).
Amatan di lokasi, terlihat delapan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin terlihat mengenakan celana pendek berwarna cokelat.
Keduanya tangannya pun nampak diikat.
Baca: LPSK Desak Polisi Penjarakan 9 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat: Jangan Sampai Dibiarkan
Baca: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
Panca menuturkan Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.
Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan."
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Dijebloskan ke Penjara, Tangannya Diikat dan Tertunduk, Diciduk saat Subuh
# Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak # Bupati Langkat Non Aktif # Kerangkeng Manusia # Dewa Perangin Angin
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
kilas peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Terbongkarnya Kasus Kerangkeng Manusia di Kediaman Eks Bupati Langkat
Sabtu, 25 Januari 2025
Terkini Nasional
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Korban Kerangkeng Manusia Tak Dapat Ganti Rugi
Kamis, 18 Juli 2024
Terkini Nasional
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Kerangka Wanita di Rorotan, Waktu Kematian Diduga 3-12 Bulan Lalu
Rabu, 25 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.