Terkini Daerah
LPSK Desak Polisi Penjarakan 9 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat: Jangan Sampai Dibiarkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (7/4/2022).
Menurut LPSK, jika tidak segera dilakukan penahanan, kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa kekecewaan mendalam bagi para korban penganiayaan dan penyiksaan.
"Menurut kami sebaiknya jangan ada lagi penundaan dari penegak hukum. Apalagi Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Terbit Rencana Peranginangin," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Baca: Polda Sumatera Utara Tetapkan Eks Bupati Langkat Jadi Tersangka TPPO, Komnas HAM Beri Apresiasi
Ia mengatakan, sejak awal LPSK sudah menyampaikan bahwa dalang penyiksaan dan penganiayaan penghuni kereng adalah Cana.
Dan pelaku paling sadis melakukan penyiksaan adalah anaknya, Dewa Peranginangin.
"Sejak awal kami sampaikan yang memiliki tujuan membangun kerangkeng itu adalah Terbit Rencana Peranginangin," ucapnya.
Dengan segera ditahannya para tersangka, kata Edwin akan menimbulkan dampak baik bagi para korban.
Baca: Diduga Korban Kerangkeng Maut Bupati Nonaktif Langkat Ada 6 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman
Di mana, pastinya akan ada korban lain yang memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik kereng tersebut.
"Semuanya harus ditahan, jangan sampai dibiarkan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Cana sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan penghuni kerangkeng.
Selain itu, ada delapan tersangka lainya, yang dijerat dalam kasus tewasnya tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Desak Polis Penjarakan 9 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat, Termasuk Terbit Rencana
# LPSK # kasus penganiayaan # Kerangkeng Manusia # Langkat # Terbit Rencana Peranginangin # Polda Sumut
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.