Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin Paksa Muslim Makan Babi dan Kurung Tahanan Bersama Ular Piton

Kamis, 7 April 2022 17:02 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin patut diduga melakukan penistaan agama selama mengelola kerangkeng manusia di rumahnya.

Berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disampaikan kepada Polda Sumut, tahanan yang merupakan umat muslim mengaku dipaksa makan babi oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana adalah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat.

Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

Selama ini, sejumlah anak buahnya yang bernaung di OKP tersebut patut diduga terlibat dalam melakukan penyiksaan dan upaya penghilangan paksa nyawa tahanan.

Selain dipaksa makan babi, tahanan juga dirampas kemerdekaannya, terkhusus dalam hal beribadah.

Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.

"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kerangkeng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).

Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.

Baca: Istri dan Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut, Datang Mengenakan Gamis

Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit Rencana Peranginangin terhadap para penghuni keramgkeng.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu.

"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.

Remaja ini dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng.

Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut.

"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya.

Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan.

"Karena nakal seperti yang lain," ucapnya.

Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia, kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini.

Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton.

Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa.

Terbit dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Umat Muslim Dipaksa Makan Babi Oleh Anak Buah Terbit Rencana Peranginangin, OKP Ini Bela Mati-matian

#Terbit Rencana Peranginangin #Muslim #Ular Piton #LPSK #Kerangkeng Manusia #Polda Sumut

Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved