Selasa, 21 April 2026

HOT TOPIC

Dijerat Pasal Berlapis, Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

Rabu, 6 April 2022 08:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerangkeng maut miliknya.

Dari hasil gelar perkara Terbit dijerat pasal berlapis.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal ini di ungkapkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal ini disebut seusai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Baca: 8 Sosok Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Tak Ditahan, Salah Satunya Anak Terbit Rencana

Baca: Sosok Dewa Perangin Angin, Anak Sekaligus Wakil Ketua di Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijerat Pasal Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Yakni melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007.

Selanjutnya ia juga dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Yakni pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 353 dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Terkhusus kepada TRP turut didakwakan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

# Polda Sumatera Utara # Terbit Rencana Perangin-angin # kerangkeng maut

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved