HOT TOPIC
Dijerat Pasal Berlapis, Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Maut
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerangkeng maut miliknya.
Dari hasil gelar perkara Terbit dijerat pasal berlapis.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hal ini di ungkapkan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal ini disebut seusai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Baca: 8 Sosok Tersangka Kerangkeng Maut Bupati Langkat Tak Ditahan, Salah Satunya Anak Terbit Rencana
Baca: Sosok Dewa Perangin Angin, Anak Sekaligus Wakil Ketua di Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijerat Pasal Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Yakni melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007.
Selanjutnya ia juga dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Yakni pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 353 dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkhusus kepada TRP turut didakwakan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut
# Polda Sumatera Utara # Terbit Rencana Perangin-angin # kerangkeng maut
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Detik-detik Polda Sumut Bekuk 3 Bandar Sabu di Tebing Tinggi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Lintas
Selasa, 10 Februari 2026
UPDATE Korban Meninggal Akibat Banjir & Longsor di Sumut Capai 34 Orang: Komunikasi Terputus
Kamis, 27 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut dan Simpan Uang Rp 400 Juta di Mobil, Nilai Pemerasan Capai Rp 4,7 M
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO
Selasa, 9 Juli 2024
Viral Video
Viral! Aksi Memalukan Polisi di Tol Binjai, Tabrak Lari Pengendara, Pangkat Perwira di Polda Sumut
Selasa, 23 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.