Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ingin Seperti Indra Kenz, Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Nasabah untuk Main Binomo

Kamis, 7 April 2022 11:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan karena telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.

Ia menggunakan uang nasabah tersebut untuk bermain Binomo.

Arini pun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022).

Dalam persidangan, Arini mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019.

Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk transaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah ia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca: Jadi Guru Indra Kenz, Terungkap Modus Operandi yang Dilakukan Fakarich dalam Kasus Penipuan Binomo

Di pengadilan, Arini menyebut telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.

Salah satunya adalah dengan menjual asetnya, yakni rumah.

Namun, hasil penjualan rumah tersebut tak mmapu menutup kerugian yang ia buat. Ia masih kekurangan Rp 900 juta.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022).

Baca: Fakarich Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp 1,9 Miliar untuk Buka Kursus Trading Investasi Binomo

Menurut Arini, ia tak lagi memiliki aset lagi untuk dijual sebagai ganti kerugian uang nasabah yang telah ia pakai.

Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arini, Pegawai Bank yang Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Nasabah untuk Main Binomo, Sempat Jual Aset Pribadi"

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Indra Kenz   #pegawai bank   #Binomo   #nasabah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved