Terkini Daerah
Soal Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Ketua MUI Karanganyar Sarankan 1 Hal Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganganyar, Badarudin mengaku belum ada fatwa ulama terkait hukum syariat Islam vaksinasi di bulan puasa.
Kendati demikian, MUI Karanganyar menganjurkan vaksinasi dilakukan pada malam hari.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Rabu (6/4/2022), diketahui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat terus digencarkan.
Baca: Mencicipi Masakan saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Badarudin memastikan MUI pusat belum memberikan fatwa hukum syariat Islam mengenai vaksinasi dengan cara injeksi saat berpuasa.
Sementara, ia sangat menyayangkan pihaknya juga tidak diajak berkomunikasi oleh para pemegang kebijakan program vaksinasi.
Dia menuturkan, MUI Karanganyar akan mengapresiasi semua pihak, jika vaksinasi selama Ramadan diselenggarakan seusai berbuka puasa.
Ia menjelaskan, sudah masuk berbuka hingga imsak, makan minum tak akan membatalkan puasa.
Kemudian, dia berharap hal itu dapat disampaikan secara luas dan jelas.
Terlebih, jika pemangku kegiatan vaksin bersedia menjalankan program di malam hari selama Ramadan.
Hal ini dilakukan supaya tidak memunculkan keraguan di masyarakat.
Baca: TIPS JALANI PUASA: Begini Cara Menghilangkan Rasa Haus saat Siang Hari Tanpa Membatalkan Puasa
"Vaksinasi malam hari saja, mau disuntik juga enggak akan batal puasanya," tutur Badarudin.
Sementara itu, Polres Karanganyar tengah gencar melayani vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi pada pagi dan malam hari.
Disisi lain, Kasi Dokkes, Iptu Subiyanto mengatakan, gerai vaksinasi Covid-19 sudah mulai dibuka pada malam hari.
Nantinya, pihaknya membuka gerai tersebut pada malam hari.
Hal ini dilakukan untuk melayani mereka yang terbentur kesibukan maupun merasa ragu vaksinasi siang hari membatalkan puasa.
Sebagai informasi, gerai vaksinasi ini dilaksanakan 2 kali sehari.
Dijelaskan olehnya, untuk pagi digelar sekira pukul 08.00 WIB- 12.00 WIB.
Sedangkan, untuk malam digelar mulai sekira pukul 20.00 WIB - 21.30 WIB.
Dikatakan olehnya, adapun kuota vaksinasi dengan total sebanyak 400 dosis per hari.
"Gerai vaksinasi ini dilaksanakan 2 kali sehari, untuk pagi digelar pada jam 08.00 WIB- 12.00 WIB. Untuk malam digelar mulai jam 20.00 WIB - 21.30 WIB dengan kuota total sebanyak 400 dosis perhari," singkat Subiyanto.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MUI Karanganyar Pertanyakan Hukum Vaksin Tidak Batalkan Puasa, Sarankan Vaksin Malam Saja
# Kementerian Agama # MUI Karanganyar # Percepatan Vaksinasi Covid-19 # Vaksinasi tidak membatalkan puasa
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Jamaah Haji 2025
Jumat, 2 Mei 2025
BREAKING NEWS
LIVE: Sidang Isbat Kemenag Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh Pada Senin 31 Maret 2025?
Sabtu, 29 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Pada1Maret2025
Jumat, 28 Februari 2025
Nasional
RESMI! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025, Kompak dengan Muhammadiyah
Jumat, 28 Februari 2025
Ramadan 2025
Menag Nasaruddin Umar Pimpin Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Sore Ini
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.