Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut, Dijerat dengan Pasal Berlapis

Rabu, 6 April 2022 08:17 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Baca: Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat Berlanjut, Istri dan Adik Dipanggil Penyidik Kepolisian

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut seusai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

Baca: LBH Kini Curigai Polda Sumut, Biarkan Tersangka Kasus Kerangkeng Maut Bupati Langkat Berkeliaran

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. (Cr25/ tribun-medan.com)

# kerangkeng # Langkat # tersangka # Terbit Rencana Perangin-angin

Baca berita lainnya terkait kerangkeng

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBIT Rencana Perangin-angin Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Maut, Dijerat Pasal Berlapis

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved