Rabu, 13 Mei 2026

HOT TOPIC

Kelakuan Bejat Ayah di Jepara, Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri meski Korban Terbaring Sakit

Senin, 4 April 2022 18:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap pria di Jepara, Jawa Tengah yang tega merudapaksa putri kandungnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi karena ditinggal istri bekerja.

Padahal saat kejadian, korban sedang terbaring lemah karena sakit.

Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (35) yang telah merudapaksa putrinya sendiri AS (12).

Baca: Selain Vonis Hukuman Mati, Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 300 Juta

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi mengatakan, peristiwa terjadi di rumah tersangka pada Oktober 2021 lalu.

Lokasinya berada di wilayah Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, ia melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumah sedang sepi karena ditinggal istri bekerja.

Baca: Kisah Aming yang Pernah Dirudapaksa dan Jadi Korban Pelecehan Bertahun-tahun oleh Orang Terdekat

Korban yang saat itu terbaring lemas karena sakit dihampiri oleh tersangka.

Tersangka kemudian memaksa anaknya untuk mau diajak hubungan layaknya suami istri.

"Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.

Ibu korban yang marah kemudian langsung melaporkan suaminya ke polisi.

Namun tersangka S sempat melarikan diri sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.

"Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Rozi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit di Jepara

# Ayah # Jepara # ayah rudapaksa anak kandung # korban # sakit

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ayah   #Jepara   #ayah rudapaksa anak kandung   #korban   #sakit

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved