Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebriti

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Brian Edgar Nababan Ternyata Miliki Peran Penting di Aplikasi Binomo

Senin, 4 April 2022 11:41 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kini ada pemain baru yang menyusul.

Brian Edgar Nababan, ikut menjadi tersangka atas kasus penipuan yang juga menjerat Indra Kenz di platform yang sama.

Brian ternyata bukan orang sembarangan, ia memiliki peran penting di aplikasi Binomo.

Dikutip dari TribunWow pada Senin (4/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan identitas Brian Edgar Nababan melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.

Kemudian Brian mendaftar di sebuah perusahan Rusia bernama 404 Group.

404 Group inilah yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo

Kepada polisi Brian mengaku dipekerjakan sebagai Customer Support Platform Binomo.

Baca: Sosok Brian Edgar, Manajer Binomo yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz

Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo."

"Tugasnya menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Ia kemudian mulai menjabat sebagai Manager Development Binomo pada Februari 2019.

Sejak menjabat sebagai Manager Development Binomo, Brian punya tugas baru.

Ia harus menawarkan kepada para influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Baca: Bareskrim Polri Periska Ibu Indra Kenz, Terima Aliran Dana Kasus Binomo Rp 1 Miliar buat Berobat

Brian juga diketahui mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021 lalu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," lanjut Whisnu.

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Undang-Undang ITE, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal-pasal dalam KUHP.

(Tribun-Video.com/TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Miliki Peran Penting di Aplikasi Binomo

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved