KACAMATA HUKUM
Ciri-ciri Janggal Oknum TNI Gadungan yang Bisa Dilihat Kasat Mata Menurut Ahli Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali marak pihak tak bertanggungjawab mengaku berprofesi abdi negara untuk mencari keuntungan pribadi.
Ada yang mengaku aparat untuk memeras, ada pula demi mengelabui lawan jenis.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Seorang pria menjadi anggota TNI gadungan demi melancarkan niatnya untuk mengelabuhi warga.
Adapun sasaran tipu daya pelaku yakni warga yang ingin anaknya masuk keanggotaan TNI.
Sudah lama beraksi, TNI gadungan tersebut akhirnya terciduk jelang resepsi pernikahannya.
Bahkan, nama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun ikut dicatut.
Imbasnya, polisi kini telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana hukumnya mencatut profesi abdi negara untuk kepentingan pribadi.
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo S.H., M.H.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi TNI Gadungan
Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Penimbun Minyak Goreng
#penipuan #tni gadungan #andika perkasa #kopassus
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Akal Bulus Jaksa Bodong Berhasil Tipu Warga Jombang, Beri Janji Palsu Hingga Uang Belasan Juta Raib
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Jawara Betawi Gertak Hercules, Tak Terima Sutiyoso Dihina: Jaga Adab Lo, Orang Betawi Lagi Mantau Lo
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Alasan Pemakzulan Wapres Gibran Dibongkar Eks Danjen Kopassus, Dianggap Cuma Boneka Politik
Sabtu, 3 Mei 2025
Terkini Nasional
Hercules Menyesal? Kini Minta Maaf usai Hina Sutiyoso "Bau Tanah", Ungkap Hormat ke Sosok Kopassus
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Ajak Istri Tipu Wanita hingga Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.