Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Sanksi Penimbun Minyak Goreng

Senin, 21 Maret 2022 18:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini, polemik minyak goreng masih terjadi di tengah masyarakat.

Mulai dari kelangkaan hingga harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Diketahui, kelangkaan terjadi ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu/liter beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penetapan HET ini dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar.

Salah satunya terjadi di Lebak, Banten pada akhir Februari 2022.
Polisi menemukan sebanyak 24 ton minyak goreng kemasan ditimbun di sebuah rumah.

Adapun tujuan pelaku penimbunan, yakni akan menjual minyak goreng tersebut dengan harga melebihi HET.

Tak hanya di Banten saja, sejumlah aksi penimbunan juga ditemukan di sejumlah titik.

Lantas seperti apa ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan minyak goreng?

Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Penimbun Minyak Goreng

Baca: KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema 'Sanksi Penimbun Minyak Goreng' bersama Managing Partner SAP LAW Firm & Partner, Fauziah Suci Cahyani, S.H., M.H.

Baca Berita Lainnya di sini

#KacamataHukum #MinyakGoreng #Penimbunminyak #PolemikMinyakgoreng #Sanksi

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved