Kabar Selebriti
Transaksi Mencurigakan di Kepulauan Karibia yang Diblokir Bareskrim, Diduga Terkait Indra Kenz
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memblokir adanya transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kepulauan Karibia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa transaksi itu kini telah diblokir atas hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita baru mendapatkan satu transaksi di Kepulauan Karibia, kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk bisa membawa uang yang terkait kasus Binomo itu untuk diproses penyitaan sebagai barang bukti.
"Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Div Hubinter untuk koordinasi sehingga uang di luar negeri bisa kita pindahkan kesini sebagai barang bukti," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Baca: Tipu Korbannya hingga Miliaran Rupiah, Indra Kenz Minta Masyarakat Berhati-hati Pilih Investasi
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki risiko tinggi.
Baca: Buntut Kasus Indra Kenz, Polisi Temukan Hal Mencurigakan, Dugaan Pencairan Uang di Luar Negeri
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Blokir Satu Transaksi Mencurigakan di Kepulauan Karibia, Diduga Terkait Kasus Indra Kenz
# mencurigakan # transaksi # Pulau Karibia # diblokir # Bareskrim #
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
JK Bantah Danai Kasus Ijazah Jokowi dan Bakal Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim
Senin, 6 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Virgoun Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Akses Ilegal CCTV, Bantah Terlibat Kasus Inara Rusli
Jumat, 3 April 2026
LIVE UPDATE
Penggeledahan Lanjutan Kasus Penyelundupan Pasir Timah Lintas Negara, Rumah Bos Asui Disisir Polisi
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
Imbas Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Sita 6 Kg Emas & Uang Rp1,4 Miliar Kasus TPPU Jatim
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.