Kabar Selebriti
Tipu Korbannya hingga Miliaran Rupiah, Indra Kenz Minta Masyarakat Berhati-hati Pilih Investasi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indra Kenz meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab menurutnya kini banyak penipuan berkedok investasi.
Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata pemilik nama asli Indra Kesuma.
Indra turut mengucapkan terima kasih karena polisi karena telah mengungkap kasus penipuan investasi agar masyarakat lebih peduli terhadap tabungan masa depan ini.
Selain itu, Indra mengaku pada tahun 2018 mulai mengenal aplikasi Binomo melalui iklan.
Baca: Crazy Rich Medan Indra Kenz Cerita Awal Mula Kenal Trading Binomo, pada 2018 Ikut Pelatihan
Lama kelamaan dirinya pun menekuni dan mendapatkan keuntungan lebih. Setelahnya ia mencoba membuat konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya.
Hingga akhirnya ia dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.
"Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca: Bareskrim Temukan 1 Transaksi yang Mencurigakan di Kepulauan Karibia Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Meminta Masyarakat Berhati-hati Memilih Investasi: 'Semua Investasi Memiliki Risiko'
# Hukuman Indra Kenz # kontroversi Indra Kenz
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
kabar selebriti
Sempat Bakal Disita Negara, Aset-aset Indra Kenz akan Dikembalikan ke Korban Binomo
Jumat, 13 Januari 2023
Kabar Selebriti
Jam Mewah Rp 25 Miliar Jadi Bukti, Calon Mertua Indra Kenz Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 12 Januari 2023
Tribunnews Update
Beli Jam Tangan Mewah Rp 25 Miliar dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.