Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

'Crazy Rich Medan' Indra Kenz Cerita Awal Mula Kenal Trading Binomo, pada 2018 Ikut Pelatihan

Sabtu, 26 Maret 2022 09:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz meminta maaf dihadapan publik seusai terjetrat kasus penipuan Binomo.

Pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu menjelaskan awal dirinya mengenal aplikasi Binomo.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu mengatakan tahu aplikasi Binomo melalui iklan yang ia tonton pada tahun 2018.

"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti pelatihan," kata Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).

Setelahnya iya mencoba mengikuti dan mempelajari selama satu tahun lamanya, hingga Indra Kenz memberatkan diri untuk membuat konten di dalam kanal YouTube miliknya dan sampai dikenal sebagai Crazy Rich.

"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," Indra Kenz menjelaskan.

Indra Kenz pun ditangkap karena diduga melakukan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Dihadirkan di Konferensi Pers, Indra Kenz Berkelit Tak Akui Kesalahannya, Minta Keringanan Hukuman

Atas kesalahannya ini, dihadapan publik Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra Kenz.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca: Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz Meliputi Mobil Mewah Ferrari, Tesla, dan Uang Rp 1,2 Miliar

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Indra Kenz Kenal Binomo dari Iklan, Ikut Pelatihan hingga Menjadikannya Konten Youtube

# indra kenz tak kooperatif  # harta kekayaan # Indra Kenz

Editor: winda rahmawati
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved