Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Dihadirkan di Konferensi Pers, Indra Kenz Berkelit Tak Akui Kesalahannya, Minta Keringanan Hukuman

Sabtu, 26 Maret 2022 08:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, tak mengakui dirinya sebagai affiliator.

Dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022), Indra Kenz mengaku kenal Binomo tahun 2018.

Kemudian mengikuti pelatihan dan membuat konten di Youtube terkait Binomo hingga akhirnya dikenal sampai sekarang.

Baca: Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz Meliputi Mobil Mewah Ferrari, Tesla, dan Uang Rp 1,2 Miliar

Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.

"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading."

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.

Baca: TERUNGKAP fakta Baru Kasus Indra Kenz, Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 M Berupa Kripto di Luar Negeri

Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Indra menegaskan akan bertanggung jawab.

"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.

Polisi tak mempermasalahkan penyataan Indra Kenz yang belum mengakui kesalahan. Bahkan mengaku tak tahu menahu soal Binomo.

Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.

"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Baca: Telusuri Aset Kripto Rp 78 Miliar yang Diduga Disembunyikan Indra Kenz, Polri dan PPATK Koordinasi

Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.

"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Adapun, sejauh ini polisi telah menyita aset Indea Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu buah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 44 miliar.

Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.(*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan.


#Konferensi Pers #Indra Kenz #keringanan hukuman #Indra Kesuma

Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved