Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik, Salat Tarawih, dan Hapus Karantina PPLN Dengan Syarat

Kamis, 24 Maret 2022 18:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran Idulfitri 2022.

Kendati demikian, Jokowi tetap memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah menerima vaksinasi booster.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan."

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan sampai 22 Maret 2022 perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

Baca: Aturan Mudik Lebaran 2022, bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah juga memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran.

Izinkan Salat Tarawih di Masjid

Jokowi juga memberi izin bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Presiden menambahkan, untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022.

Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid

Baca: Situasi Pandemi Covid-19 Mulai Membaik, Pemerintah Izinkan Masyarakat untuk Mudik Lebaran

Hapus Karantina PPLN

Pelonggaran juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.

Kendati demikian, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu pagi harus melewati karantina."

"Namun, pemerintah tetap mewajibkan untuk melakukan tes usap PCR," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik, Salat Tarawih, dan Hapus Karantina PPLN, Ini Syaratnya

#Jokowi #mudik #PPLN #Salat Tarawih #Idulfitri #vaksinasi booster

Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #mudik   #PPLN   #Salat Tarawih   #Idulfitri   #vaksinasi booster

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved