Minggu, 11 Mei 2025

Meski Belum Vaksin Booster, Warga Tetap Boleh Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 24 Maret 2022 17:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

Bahkan, orang yang belum menerima vaksin booster juga dibolehkan mudik. Namun, ada pemberlakuan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/3/2022), diketahui bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

Baca: Jokowi Longgarkan Mudik dan Salat Tarawih, Namun Dilarang Adakan Buka Bersama dan Open House

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru di vaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Menurutnya, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster.

Pemberian tersebut bisa ditujukan bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

Baca: Mudik pada Lebaran 2022 Diperbolehkan, Kemenhub Prediksi Banyak yang akan Pulang Kampung

Dikabarkan, masih ada sejira 80 juta dosis vaksin untuk suntik dosis kedua.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.

Budi mengatakan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil resiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.

Sebagai informasi, selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Kendati demikian, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Boleh Mudik Lebaran, Ini Syaratnya"

# vaksin booster # Mudik Lebaran 2022 #  Syarat Mudik Lebaran 2022 # vaksinasi # tes antigen # tes PCR

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved