Kasus Investasi Bodong
Polisi Sebut Doni Salmanan Ternyata Pernah Main Kripto, Namun Terus Alami Kekalahan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan ternyata pernah mencoba menginvestasikan uangnya dalam bentuk kripto.
Namun, nasibnya ternyata tidak mujur lantaran terus mengalami kekalahan.
Demikian disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Bahkan, total Doni Salmanan telah mendepositkan uangnya hingga miliaran rupiah.
"Si DS main trading cripto tapi kalah melulu. Ada (deposit) beberapa miliar, fluktuatif," ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Ia menerangkan Doni Salmanan terus mengalami kekalahan hingga kini saldo di dalam akunnya hanya tinggal Rp 500 juta saja.
"Kita sudah cek, sisa ada Rp500 juta. Dia kalau trading beneran kalah," jelas Reinhard.
Baca: Ketakutan Penyidik Jika Kabulkan Penangguhan Doni Salmanan, Pelaku Berpotensi Kabur dan Hilangkan BB
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan akun kripto Doni Salmanan kini telah diblokir dalam rangka untuk penyitaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Masih kita selidiki. Walletnya masih ada sisa dan sudah diblokir," katanya.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca: Korban Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan dan Indra Kenz Minta Uang Ganti Rugi
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Ternyata Juga Bermain Kripto, Tapi Tak Bernasib Mujur Karena Kalah Melulu
# Doni Salmanan # Quotex # investasi # kripto # trading binary option # Bareskrim Polri
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.