Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Korban Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan dan Indra Kenz Minta Uang Ganti Rugi

Rabu, 23 Maret 2022 20:55 WIB
Tribun Seleb

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah orang menjadi korban penipuan berkedok trading yang dikerjakan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Lalu bagaimana nasib uang para korban penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex dan Binomo?

Dalam kasus itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Apakah uang korban bisa kembali?

Dua advokat, Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan uangnya kembali.

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca: Viral Teman Klub Bongkar Modus Doni Salmanan Gaet Para Korban, Sebut Sangat Licik dan Juluki Raja

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Baca: Satu Sel dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Adam Deni Mengaku Senang

Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada Harapan Uangnya Kembali?

#investasi bodong #Doni Salmanan #Indra Kenz #ganti rugi #JPU

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Seleb

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved