Rabu, 14 Mei 2025

GAK RUWET GAK RIBET

Lupa EFIN? Lakukan Cara Ini untuk Dapatkan EFIN secara Online, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022

Kamis, 24 Maret 2022 07:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM  - Lapor SPT Pajak wajib dilakukan oleh para wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengutip dari pajak.go.id, kini SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui e-Filling.

Namun sebelumnya, para wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN? bisakah dilakukan secara online?

EFIN kini bisa didapatkan secara online, melalui cara berikut ini.

Baca: Gubernur Gorontalo Perkenalkan E-Filling, Sistem Pajak Online untuk Lapor SPT Tahunan secara Mudah

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Tetapi selama pandemi, wajib pajak juga bisa mendapatkan EFIN secara online.

Cara mendaptkan EFIN online dapat dilakukan dengan menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku secara resmi untuk selamanya.

Baca: Pajak Pertambahan Nilai PPN Naik Per 1 April 2022, Ekonom: Khawatir Sembako Ikut Alami Kenaikan

Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:

Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.

- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Cara Isi E-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload E-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN Online, Lakukan Cara Berikut Jika Lupa EFIN

# Lapor Pajak Online # Cara Dapat Pin EFIN # Belum Punya Pin EFIN # Panduan Lapor Pajak

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved