Terkini Daerah
Gubernur Gorontalo Perkenalkan E-Filling, Sistem Pajak Online untuk Lapor SPT Tahunan secara Mudah
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com, M Husnul Jawahir Puhi
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2021 secara daring melalui aplikasi e-filling.
Menurut Gubernur Gorontalo dua periode ini, melaporkan SPT berbasis elektronik, sangatlah memudahkan dirinya.
“Caranya mudah, di mana saja, dan kapan saja (bisa melaporkan). Tidak perlu datang ke kantor pajak,” ungkap Rusli kepada TribunGorontalo.com, Selasa (15/3/2022).
Karena itu, ia mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN) serta seluruh warga Gorontalo, untuk melaporkan SPT tahunan sebelum waktunya berakhir.
Baca: Pemkot Gorontalo Luncurkan Aplikasi Srikandi, Wali Kota Sebut sebagai Proses Menuju Kemajuan
E-filling merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan pajak dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik. Sistem ini berbasis online dan pelaporannya terjadi secara real time.
Kata Rusli, pajak yang dibayarkan kepada negara merupakan hal yang sangat penting untuk negara. Dari pajak tersebut, negara mampu membiayai pembangunan. Khususnya pembangunan di wilayah Gorontalo.
“Pajak kuat, Indonesia maju,” tegas Rusli.
Pada 2022 ini, pemerintah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2021 hanya sampai 31 Maret 2022. Sementara wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022.
Memang, saat ini banyak masyarakat merasa terbantu dengan pelaporan SPT tahunan secara daring tersebut.
Layanan pelaporan pajak elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut menghilangkan ruang dan batas waktu, juga menghemat waktu wajib pajak.
Apalagi, sebetulnya penggunaan e-filling tidak hanya memudahkan dalam pembayaran pajak, namun juga membantu perekonomian dan bisnis.
Juga, pembayaran pajak menggunakan sistem berbasis online ini, dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam daftar tingkat Ease of Doing Business (EODB, atau Kemudahan Berbisnis) di dunia.
Baca: Menatap Isu Strategis Tahun 2023, Wali Kota Marten Ingatkan OPD di Gorontalo Optimalkan Kinerja
Penggunaan e-filling diatur oleh Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 (PMK-9/PMK.03.2018) tentang kewajiban penggunaan e-filling.
Peraturan yang berlaku sejak 1 April 2018 itu mewajibkan penggunaan e-filling untuk melaporkan SPT PPh 21/26 dan PPN.
Tidak hanya Rusli, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim juga melaporkan SPT PPh pribadinya pada Rabu (9/3/2022).
Idris ikut mengakui, bahwa melaporkan pajak menggunakan e-filling, memang sangat memudahkan. Sebab, hanya bermodalkan ponsel pintar, pelaporan pajak dapat dilaporkan kapan dan di mana saja.
“Saya mengajak pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” ujar Wagub Idris. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Lapor Pajak Pribadi Menggunakan E-Filling, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie: Caranya Mudah
#Gubernur Gorontalo #Rusli Habibie #E Filling #Pajak Pribadi
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
Suasana Kediaman Gusnar Ismail Gubernur Gorontalo Terpilih Terlihat Sepi, Rumah Dilakukan Pengecatan
Kamis, 20 Februari 2025
Live Update
Viral Video Oknum Satpol PP Kantor Gubernur Gorontalo Aniaya Suami Pegawai Berakhir Damai
Jumat, 27 Desember 2024
LIVE UPDATE
Turnamen Tarung MMA "Baku Lapas" Berlangsung Sengit, Rebutkan Piala Gubernur Gorontalo Cup
Minggu, 15 Desember 2024
LIVE UPDATE
Aliansi BEM Geruduk Rumdin Gubernur Gorontalo, Pagar Roboh Imbas Mahasiswa Masuk ke Dalam Halaman
Selasa, 2 Juli 2024
Tribunnews Update
Pj Gubernur Gorontalo KECEWA Lihat Aksi Demo Pohuwato: Saya Tak Menyangka akan Berakhir Seperti Ini
Jumat, 22 September 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.