Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang

Rabu, 23 Maret 2022 18:13 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan kapal perang Indonesia (KRI) eks TNI AL yang sudah disetujui penjualannya oleh DPR RI akan dilelang.

Diketahui kapal tersebut yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Ia menjelaskan penjualan kapal TNI AL yang sudah tidak layak pakai tersebut sudah melalui prosedur dengan persetujuan sejumlah lembaga negara mulai dari Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Presiden, hingga DPR.

Hal tersebut disampaikannya sebelum membuka Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (23/3/2022).

"Tentunya kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan," kata Yudo.

Yudo mengatakan harga lelang dua kapal tersebut akan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca: Biodata Laksamana TNI Yudo Margono yang Akan Beli Rudal Naval Strike Missile & Fast Missile Boat

Namun demikian, kata dia, pihak AL akan membantu dalam proses pelelangannya.

"Sehingga nanti, pelelangan itu harganya oleh KPNKNL, bukan dari Angkatan Laut. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya. Dan itu sudah sesuai prosedur semua," kata Yudo.

Yudo juga mengatakan mengatakan akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terkait persetujuan penjualan satu Kapal Perang Indonesia (KRI) eks TNI AL.

Diketahui kapal tersebut yakni KRI Teluk Sampit 515.

Kapal tersebut diketahui produksi tahun 1981.

"Besok juga ada RDP tentang persetujuan satu KRI lagi, KRI Teluk Penyu (sudah disetujui DPR untuk dijual) atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada. Tentunya semua melalui prosedur," kata Yudo.

Sebelumnya Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).

Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.

Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.

Baca: Momen Laksamana TNI Yudo Margono Ikut Joget Bareng Prajurit, Tutup Pendidikan Bintara dan Tamtama

Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya.

Menanggapi keputusan itu, Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.

Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.

"Kami merasa benar-benar (mendapat) dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo. (*)

# Laksamana TNI Yudo Margono #  kapal perang Indonesia # KRI Teluk Sampit-515

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved