Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Geng Motor Bacok Tangan Korban Hingga Putus di Majalengka

Rabu, 23 Maret 2022 11:54 WIB
Gridmotor.id

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video memperlihatkan Polisi menangkap para pelaku geng motor di Majalengka.

Pelaku geng motor tersebut melakukan tindak kriminal.

Pelaku berkeliaran mencari target dengan membawa senjata tajam seperti celurit.

Mereka diketahui membacok tangan korban hingga putus.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Kepolisian Resor Majalengka pun langsung menangkap dua orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.

"Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu YS dan AS (keduanya merupakan anggota geng motor)," ujar Edwin.

Edwin mengatakan dua tersangka tersebut melakukan aksi penganiayaan dengan kawanan geng motornya, pada Minggu (20/3) dini hari, di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Baca: Geng Motor di Purwokerto Serang Warga Sawangan, Merusak Motor, dan Tembok Milik Warga

Baca: 9 Anggota Geng Motor dari Purwokerto yang Rusak Kendaraan dan Rumah Warga Ditangkap Polisi

Saat itu, ada dua warga yang akan pergi ke rumah temannya.

Saat tiba di TKP korban langsung diserang kawanan geng motor menggunakan senjata tajam.

Akibatnya kedua korban luka-luka, bahkan seorang di antaranya tangannya sampai putus dikarenakan terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.

"Korban KZA (21) mengalami luka hingga tangan kirinya sampai putus, sedangkan temannya DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri terkena sabetan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.

Edwin mengatakan kawanan geng motor tersebut menjalankan aksinya secara bergerombol, di mana jumlahnya kurang lebih ada delapan orang.

Namun lanjut Edwin, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan keduanya yang melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dimuka umum, dan juga Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Kami juga menyita barang bukti berupa jaket geng motor, atribut, dan juga senjata tajam," katanya.

Artikel Ini Tayang dengan Judul Video Polisi Tangkap Pelaku Geng Motor Bacok Tangan Korban Hingga Putus di Majalengka

#geng motor #Majalengka #senjata tajam #bacok

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Gridmotor.id

Tags
   #geng motor   #Majalengka   #bacok   #senjata tajam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved