Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Praktisi Hukum Sarankan Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bentuk Paguyuban

Selasa, 22 Maret 2022 12:37 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib uang para korban yang tergiur ikut investasi di Quotex dan Binomo sempat jadi buah bibir.

Mereka yang sudah rugi jutaan rupiah berharap uangnya bisa kembali lagi seiring dua afiliator yakni Indra Kenz dan Doni Salamanan diamanlan polisi.

Dua advokat, Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M dan rekannya Wayan Saka, S.H., M.H memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan uangnya kembali.

Baca: Rizky Febian Kaget Dapat Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan

Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU), agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana,” ujar Mario, Senin (21/3/2022).

“Namun, di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," imbuhnya.

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Mario juga menjelaskan, soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1, tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Baca: Penyanyi Rizky Febian Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Investasi Bodong Quotex

Senada dengan imbauan kepolisian, Mario dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri,” ujarnya.

Baca: Channel YouTube Bernilai Ratusan Miliar, Rudy Salim Tanam Investasi pada Rizky Billar dan Lesti

“Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," lanjut Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Praktisi Hukum Minta Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bentuk Paguyuban

# penipuan # investasi # Doni Salmanan # Indra Kenz

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Warta Kota

Tags
   #penipuan   #investasi   #Doni Salmanan   #Indra Kenz

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved