Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Penyanyi Rizky Febian Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Investasi Bodong Quotex

Rabu, 16 Maret 2022 16:25 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyanyi Rizky Febian dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/3/2022).

Pemeriksaan Rizky Febian terkait kasus dugaan investasi bodong quotex Doni Salmanan, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Hari ini Rizky Febian akan Diperiksa terkait Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Tak Banyak Berbicara

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Achmad Ramzy. Ia menyebut kliennya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Hari ini Rizky akan hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, jam 2 siang," kata Achmad Ramzy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang.

Ramzy menambahkan, pria yang akrab disapa Iky itu akan kooperatif dengan pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan.

"Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok," ucapnya.

Baca: Diperiksa Terkait Kasus Doni Salamanan, Rizky Febian Bungkam saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri

Mengenai materi pemeriksaan, Ramzy belum bisa memberikan keterangan. Ka meminta waktu untuk Rizky Febian menjalani pemeriksaannya lebih dulu.

"Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan," ujar Achmad Ramzy.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian dikabarkan menerima saweran dari Doni Salmanan.

Iky melelang racikan minumannya dan dibayar oleh Doni.

Doni Salmanan membayar racikan minuman yang dilelang Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Baca: Detik-detik Doni Salmanan Minta Maaf di Hadapan Publik, Berharap Hukuman Diringankan

Pelelangan itu terjadi di instagram beberapa waktu lalu.

Bareskrim Mabes Porli tidak hanya memeriksa Rizky Febian. Ada beberapa artis yang akan dipanggil terkait Doni Salmanan, diantaranya Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.

Doni Salmanan minta maaf

Sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizky Febian Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini terkait 'Saweran' Rp400 Juta dari Doni Salmanan.

#Rizky Febian #Quotex #Doni Salmanan #Bareskrim Polri

Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved