Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

2 WNI di Jeddah Arab Saudi Dihukum Mati Atas Tuduhan Pembunuhan Sesama WNI pada Tahun 2011

Sabtu, 19 Maret 2022 09:00 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan terhadap sesama WNI di Jeddah telah dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi, Kamis (17/3/2022).

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengatakan otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap dua WNI, Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Judha mengatakan, staf KJRI Jeddah sempat diperbolehkan bertemu dengan Agus dan Nawali di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.

Kedua WNI tersebut juga sempat melaksanakan salat dan membaca Al-Quran sebelum dieksekusi.

“Walaupun staf kita tidak diizinkan untuk melihat, diizinkan bertemu sesaat sebelum eksekusi,” ujarnya.

Judha mengatakan, Agus dan Nawali adalah pelaku pembunuhan sesama WNI pada 2011.

Baca: Terbukti Bersalah, 2 WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi Akibat Kasus Pembunuhan Berencana

Baca: Muninggar, TKI yang Terancam Hukuman Mati Masih Mendekam di Penjara Menunggu Tebusan Rp 800 Juta

Bersama Siti Komariah (SK), mereka ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, Fatmah alias Wartinah, pada 2 Juni 2011.

AA, NH, dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Kemudian setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama, sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Pada 19 Maret 2018, banding AA dan NH ditolak.

Akhirnya pengadilan memutus inkrah pada 19 Oktober 2018.

"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya."

"Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha.

Judha mengatakan, sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi maupun nonlitigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa serta untuk meringankan hukuman.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Warga Indonesia Jalani Eksekusi Mati di Arab Saudi, Pemerintah RI Sudah Berupaya Maksimal

# Arab Saudi # WNI dieksekusi mati # Jeddah # dihukum mati

Editor: Danang Risdinato
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved