Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

HET Minyak Goreng Resmi Dicabut, Pemerintah Disebut Didekte dan Kalah Hadapi Tekanan 'Pengusaha'

Kamis, 17 Maret 2022 14:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium oleh pemerintah menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, harga minyak goreng sekarang disesuaikan mekanisme pasar.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto yang menilai pemerintah telah kalah menghadapi tekanan penguasa minyak goreng .

Baca: Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis setelah Pemerintah Mencabut HET

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (17/3/2022), Mulyanto menyebut, para penimbun minyak goreng murah saat ini sedang sorak-sorai.

Mereka merayakan kemenangan sambil mencibir kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.

Terutama ditujukan kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Menurut Mulyanto, pengusaha mendikte pemerintah.

Hal ini karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik.

Dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) minyak goreng dominan dikuasai hanya oleh empat produsen.

Baca: HET Dicabut, Tiba-tiba Minyak Goreng Melimpah di Pasaran, DPR: Ada Praktik Penimbunan

Diketahui, pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor.

"Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu, apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka 2.000 dolar AS per ton," papar Anggota Komisi VII DPR itu.

Mulyanto mendesak pemerintah agar berani menata perniagaan minyak goreng.

Dengan harapan agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi mencabut subsidi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Kini di pasaran untuk harga minyak goreng premium Rp 24 ribu per liter.

Baca: Ketentuan HET Minyak Goreng Resmi Dicabut Pemerintah, Stok di Pasaran akan Terus Dipantau

Hal ini lantaran harga minyak goreng kemasan dilepas sesuai harga keekonomiannya.

Pemerintah tidak ikut campur dalam penentuan harga minya goreng premium atau kemasan.

Konsumen yang ingin minyak goreng paket premium dapat membeli di pasar modern.

Namun, pemerintah masih mensubsidi minyak goreng jenis curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Baca: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Kini Harga Minyak Goreng Capai Rp 40 Ribu per 2 Liter

Harga itu naik dimana sebelumnya untuk minyak goreng jenis curah Rp 11.500 per liter.

Minyak tersebut tersedia di Pasar Tradisional. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lepas Harga Minyak Goreng, DPR: Pemerintah Kalah dengan Pengusaha

# TRIBUNNEWS UPDATE # minyak goreng # Harga Eceran Tertinggi (HET) # Harga

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved