TRIBUNNEWS UPDATE
Ketentuan HET Minyak Goreng Resmi Dicabut Pemerintah, Stok di Pasaran akan Terus Dipantau
TRIBUN-VIDEO.COM - Baru berjalan tiga bulan, pemerintah kembali memperbarui kebijakan harga minyak goreng di tanah air, yakni dengan mencabut harga eceran tertinggi (HET).
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melakukan sidak beberapa waktu lalu dan menemukan kelangkaan stok.
Menyusul kebijakan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan distriusi dan pemantauan stok.
Baca: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Kini Harga Minyak Goreng Capai Rp 40 Ribu per 2 Liter
Dilansir oleh Tribunnews.com, rapat internal terbatas diadakan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa (15/3).
Hasil rapat yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.
Semula aturan yang diberlakukan pada 19 Januari 2022 itu akan diterapkan selama enam bulan, atau pertengahan tahun.
Namun belum genap tiga bulan, aturan ini sudah dicabut.
Seiring dicabutnya HET, pemerintah membebaskan harga minyak goreng kemasan di pasaran.
Namun untuk harga minyak goreng curah tetap dibatasi Rp 14 ribu per liter.
Penetapan harga minyak goreng curah tersebut lataran ada subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Terkait kebijakan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengawasan distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Baca: Imbas HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis hingga Tembus Rp 40 Ribu Per 2 Liter
“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” katanya dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo.
Listyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan di pasar untuk mengetahui mekanisme terkait perkembangan situasi harga minyak.
Sementara itu, dilaporkan stok minyak goreng di beberapa daerah melimpah pasca pencabutan HET oleh pemerintah.
Sebelumnya saat HET masih diberlakukan, minyak goreng menjadi barang langka.
Baca: Rumah Dikelilingi Kebun Sawit, Tapi Susah Minyak: Harus Antre Berjam-jam demi Minyak Goreng
Bahkan setiap orang dibatasi hanya boleh membeli dua liter. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Terbaru Jokowi soal Minyak Goreng, HET Migor Kemasan Dicabut, Kapolri Pantau Stok
# TRIBUNNEWS UPDATE # Harga Eceran Tertinggi (HET) # minyak goreng # Kapolri
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Freeport Indonesia Bersama Menaker Resmi Teken Kerja Sama dengan 3 Serikat Kerja
2 hari lalu
Tribunnews Update
Wamenhaj Jelaskan Skema 'War Tiket' Haji Tanpa Antre, Dahnil: Otomatis Lebih Mahal
2 hari lalu
Tribunnews Update
Samuel Rizal Akui Mulai Khawatir ketika Putrinya Remaja dan Didekati Banyak Laki-Laki
2 hari lalu
Tribunnews Update
PBB Kecam Serangan yang Tewaskan Pasukan UNIFIL Indonesia, Sebut Insiden Kejahatan Perang
2 hari lalu
Tribunnews Update
PM Jepang Pastikan Pasokan Stabil, Tetap Lepas Cadangan Minyak Meski Ada Gencatan Senjata AS-Iran
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.