Selasa, 28 April 2026

Kabar Selebriti

Fakta Baru Indra Kenz Dianggap Tidak Kooperatif dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti

Kamis, 17 Maret 2022 08:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Baca: Sosok Susyen Regina, Mantan Tunangan Indra Kenz yang Ditinggalkan Demi Dekati Vanessa Khong

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Baca: Kasus Hukum Terhambat, Indra Kenz Disebut Senagaja Hilangkan Barang Bukti dan Tak Kooperatif

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Binomo Terungkap, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

# Indra Kenz # crazy rich # Aset Indra Kenz # menghilangkan barang bukti # Kasus Binomo

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved