Minggu, 3 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Hukum Terhambat, Indra Kenz Disebut Senagaja Hilangkan Barang Bukti dan Tak Kooperatif

Kamis, 17 Maret 2022 07:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus hukum Indra Kenz yang jadi tersangka penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo, dikabarkan terhambat.

Ia disebut telah menghilangkan barang bukti kasus dengan sengaja.

Tak hanya itu, Indra juga dianggap tak  kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Baca: Sosok Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Kerap Dibandingkan dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Dilansir Tribunnews.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan sikap Indra yang tak kooperatif.

Ia disebut menutupi kasus yang sedang terjadi hingga menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

Barang bukti yang dihilangkan berupa handphone dan juga laptop miliknya.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Indra juga mengaku bukan afiliator, namun ia hanya pemain biasa.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Dari sikap yang ditunjukan, hal itu membuat kasus hukum ini menjadi terhambat.

Baca: Penjelasan dari KPK terkait Indra Kenz yang Tampil dengan Menyanyikan Lagu Anti Korupsi

Diinformasikan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih menelusuri kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Binomo Terungkap, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti

# TRIBUNNEWS UPDATE # Indra Kenz # barang bukti # penipuan # Binomo

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved