Terkini Nasional
Penjelasan dari KPK terkait Indra Kenz yang Tampil dengan Menyanyikan Lagu Anti Korupsi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, tidak ada pembiayaan yang dikeluarkan KPK untuk membuat lagu antikorupsi yang dinyanyikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Menurut Ali, lagu yang dinyanyikan Indra Kenz bersama Indomusikgram itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ali, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing untuk bisa melibatkan diri.
Kontribusi itu, ujar dia, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca: Sosok Fakar Suhartami Pratama, Guru Trading Indra Kenz yang Segera Dipanggil dan Diperiksa Polisi
Ali menjelaskan, lagu yang ikut dinyanyikan oleh Indra Kenz dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.
KPK pun menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.
Ali juga memastikan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz.
Pembuatan lagu antikorupsi tersebut murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.
"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ucap Ali.
"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," tutur dia.
Dilihat Kompas.com dari kanal Youtube Indra Kesuma, Selasa (15/3/2022), proses pembuatan lagu itu di upload pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"
Dalam video berdurasi 17.54 menit itu Indra memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.
Baca: 2 Korban Binomo Rugi hingga Rp 2 M di Palembang, Laporkan Indra Kenz dan Fakar ke Polda Sumut
Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.
Hasil akhir video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" itu juga di-upload di channel Youtube KPK RI.
Sebelumnya, video itu sempat diprivat tapi saat ini video itu sudah bisa ditonton kembali.
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla dan mobil Ferrari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Tampil di YouTube KPK Nyanyikan Lagu Antikorupsi, Ini Penjelasan KPK"
Sumber: Kompas.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.