LIVE UPDATE
Maling Uang Kasus Narkotika, Anggota Polrestabes Medan Aipda Rikardo hanya Divonis 8 Bulan 22 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya ia dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, setelah dinilai terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika.
Tidak hanya itu Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: RABU 16 MARET 2022
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.
Rikardi membeberkan bahwa sejunlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta. (*)
# LIVE UPDATE # kasus narkotika # Medan
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
15 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
16 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.