Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Maling Uang Kasus Narkotika, Anggota Polrestabes Medan Aipda Rikardo hanya Divonis 8 Bulan 22 Hari

Rabu, 16 Maret 2022 17:51 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya ia dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, setelah dinilai terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika.

Tidak hanya itu Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: RABU 16 MARET 2022

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.

Rikardi membeberkan bahwa sejunlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta. (*)

# LIVE UPDATE # kasus narkotika # Medan

Editor: fajri digit sholikhawan
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #LIVE UPDATE   #kasus narkotika   #Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved