Terkini Nasional
Hakim Tegur Pengacara Kolonel Priyanto karena Tanyakan Contoh Kasus Pembunuhan ke Saksi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menegur tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang perkara pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila diawali kecelakaan di Nagreg.
Majelis Hakim memberi teguran atas pertanyaan diajukan tim penasihat hukum Priyanto ke saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, yakni Penyidik Pomdam III Siliwangi, Letda Cpm Syahril.
Syahril dihadirkan sebagai saksi pada sidang karena merupakan saksi pelapor perkara pembunuhan berencana Handi dan Salsabila oleh Kolonel Inf Priyanto ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Awalnya, tim penasihat hukum Priyanto menanyakan saksi Sharil tentang alasan klien mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sejak tingkat penyidikan hingga dakwaan Oditur Militer.
"Kalau menurut saksi itu terdakwa kenal tidak dengan korban (Handi dan Salsabila)," kata anggota tim penasihat hukum Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Syahril yang sejak awal menerima pelimpahan berkas kasus sejoli Nagreg dari Polres Bandung dengan sangkaan pasal pembunuhan lalu menjawab, Priyanto tidak mengenal kedua korban.
Mendengar jawaban Syahril, anggota tim penasihat hukum Priyanto kembali bertanya tentang sangkaan pasal sejak tingkat penyidikan di Puspom hingga dakwaan Oditur Militer.
Baca: Sempat Mampir Cimahi, Terungkap Kolonel Priyanto Jemput Teman Wanita Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg
Bahwa Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, hingga menyembunyikan kematian Handi dan Salsabila dalam kejadian 8 Desember 2021 lalu.
"Menurut saksi kalau tindak pidana pembunuhan berencana, membunuh, menculik orang, atau dirampas kemerdekaannya itu bisa dijalankan enggak? Atau harus kenal dulu orangnya baru kita lakukan perbuatan seperti itu," ujar penasihat hukum Priyanto.
Tanpa ragu Syahril menjawab bahwa seluruh tindak pidana sebagaimana dakwaan disangkakan ke Priyanto tersebut dapat dilakukan meski pelaku tidak mengenal korban sama sekali.
Tapi tim penasihat hukum Priyanto tidak puas dengan jawaban sehingga meminta contoh kasus pembunuhan berencana, penculikan seperti bentuk dakwaan gabungan Oditur Militer.
"Contohnya dilakukan terdakwa (Priyanto) sekarang," tutur Syahril.
Sebelum tim penasihat hukum Priyanto menanggapi, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boyn menyebut pertanyaan tim penasihat hukum kepada Syahril tidak tepat.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pun sependapat sehingga meminta tim penasihat hukum Priyanto mengajukan pertanyaan yang tepat kepada Syahril selaku saksi dari Oditur Militer.
"Jangan menanyakan perbuatan terdakwa menurut saksi, yang saksi ketahui saja. Tidak usah ditanya pendapatnya," kata Faridah.
Tim penasihat hukum Priyanto pun akhirnya menurut dan tidak lagi bertanya terkait format dakwaan gabungan Oditur Militer kepada kliennya dalam perkara Handi dan Salsabila ini.
"Artinya menurut saksi terdakwa tidak kenal dengan korban," tanya tim penasihat hukum Priyanto.
"Siap," jawab Syahril.
Baca: Kolonel Priyanto Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, 9 orang Saksi Diperiksa
Pada sidang pemeriksaan saksi Selasa (15/3/2022) Oditur Militer menghadiahkan tiga anggota TNI, Syahril, dan dua anak buah Priyanto yakni Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.
Sebagai catatan dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Tegur Pengacara Kolonel Priyanto Gegara Tanya Contoh Kasus Pembunuhan ke Saksi
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta
Travel
Mengenal Stasiun Tertinggi Se-Asia Tenggara Pada Masanya, Ternyata Ada di Indonesia Lho
Minggu, 26 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.