Rabu, 14 Mei 2025

Kasus CPNS Bodong

Buntut Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Maret 2022 20:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Olivia Nathania kembali menjalani sidang tuntutan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Putri kandung Nia Daniaty itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Baca: CPNS Bodong Olivia Nathania, Banyak Korban Stres hingga Meninggal Dunia

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Suaranya Bergetar, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Rekrut CPNS Lewat Jalur Ilegal

Selain itu, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Oi atas tuntutan tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

# cpns bodong # Olivia Nathania # Nia Daniaty # jaksa penuntut umum # Polda Metro Jaya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved