Senin, 12 Mei 2025

Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mulai Porsche Carrera hingga Ducati

Senin, 14 Maret 2022 16:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset mewah milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.

Beberapa aset mewah milik Doni Salmanan yang disita polisi adalah Porsche Carrera S 911 dan juga Lamborghini berwarna biru.

Bareskrim Polri juga menyita mobil lain berjenis SUV berwarna hitam dan putih serta sejumlah motor gede (moge) mewah seperti Kawasaki H2, Kawasan ZX10 R, BMW S1000RR, Ducati Superleggera V4, yang juga ikut disita.

Seluruh kendaraan tersebut dibawa polisi dari kediamannya yang berada di Bandung ke Jakarta.

Berdasarkan informasi, barang-barang mewah tersebut kini telah terparkir rapi di kawasan Mabes Polri Jakarta Selatan dan dipasangi garis polisi berwarna kuning.

Baca: Reaksi Istri Doni Salmanan Lihat Rumah hingga Mobil Mewah Disita Polisi: Cukup Kau di Sampingku

Hal itu dibenarkan oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Reinhard Hutagaol. "Ya, sudah (disita)," kata Kombes Pol Reinhard saat dikonfirmasi Tribunnews.

Moge Doni Salmanan
Sejumlah motor sport mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022).

Polisi juga telah menyita rumah mewah milik Doni Salmanan yang berada di kawasan Bandung. "Ya (rumah telah disita) di Bandung," tutur Reinhard.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka Doni Salmanan berdasarkan laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Honda CRV putih
Dua Honda CR-V warna putih milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022).

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Baca: Arief Muhammad Beberkan Alasan Tak Kembalikan Uang Rp 4 Miliar dari Doni Salmanan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Pasal yang disangkakan polisi terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Porsche Carrera S 911 Sampai Ducati Superleggera V4 Doni Salmanan yang Disita Polisi

# Doni Salmanan # penyitaan aset Doni Salmanan # Bareskrim Polri # Crazy Rich Bandung # trading binary option # Qoutex

Baca berita terkait lainnya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved